Pelaksanaan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan tidak sejalan dengan ajaran Islam. Kepentingan umum tetap harus diutamakan.
Islam tegas mengajarkan maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang meskipun tidak didukung dalil syara' tetapi didukung sekumpulan makna nash, baik Al Quran atau hadist. Terapan dalam kehidupan sehari-hari salah satunya digambarkan dalam keharusan mendahulukan kepentingan umum, sekalipun atas sebuah pelaksanaan ibadah.
Begitu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, di Jakarta seperti tertulis dalam siaran pers yang dibuat staf ahli ketua umum PBNU bidang Komunikasi dan Kerjasama Media, Kamis (17/1).
"Ibadah itu kepentingan pribadi, sedangkan ruas jalan adalah milik bersama, kepentingan orang banyak. Soal ibadah di jalanan haram, saya sependapat dengan MUI," tegas Kiai Said.
Terlebih untuk wilayah DKI Jakarta yang memiliki tingkat pluralitas sangat tinggi, tambah Kiai Said, mengedepankan kepentingan umum disebutnya sebagai bagian dari toleransi yang harus diterapkan oleh setiap lapisan masyarakat.
"Jakarta tidak kurang jumlah masjid yang halamannya luas. Lapangan yang mampu menampung ribuan jamaah, jumlahnya juga tidak sedikit, jadi ibadah tidak harus di jalanan," tambahnya.
MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan ibadah di fasilitas umum yang memakan ruas jalan dan melanggar ketertiban. MUI juga meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007, tentang penegakan ketertiban umum. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA