post image
KOMENTAR
MBC.  Kejaksaan Agung diminta untuk segera menonaktifkan Jaksa yang menangani perkara Ignasius Sago, terkait kaburnya terpidana usai divonis 27 Desember 2012.

Pasalnya Jaksa Dwi Melly Nova dan Nilma Hasibuan hingga kini mengaku tidak mendapati keberadaan terpidana alias sudah menghilang.  Bahkan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Noor Rachmad mengaku sedang menginvestigasi keberadaan terpidana kabur hingga sekarang masih belum diketahui keberadaannya.

Direktur LBH Medan,  Surya Adinata kepada medanbagus.com sore tadi mendesak Kejagung segera memeriksa para Jaksa dan Kajatisu yang hingga sekarang tidak menunjukkan kemajuannya mencari keberadaan terpidana kabur.  Wajar dugaan negatif dialamatkan bagi jaksa dianggap sengaja tidak menangkap  Sago. " Sampai hari ini (17/1) kejaksaan belum keluarkan surat DPOnya. Pihak kejaksaan harus bertanggungjawab penuh dengan larinya si sago.”

Seharusnya, beber  Surya Adinata,  kalau memang sudah berkekuatan hukum tetap dia  (Sago) kan ditahan di Lapas. Tapi karena alasan hukuman itu belum berkekuatan hukum tetap, seharusnya ya dia ditahan di dalam rutan. “Ya artinya enggak perlu dicantumkan dimana dia di tahan, walaupun dia banding. Eksekusinya itu ya harus dijalankan," terangnya.       

“Kami juga meminta agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengadili Sago.  Kita berharap agar kasus ini segera dituntaskan . Hakimnya segera diperiksa dan bila jaksanya tidak mengeluarkan status DPO , maka kita minta kejagung menonaktifkan jaksanya," tandasnya.  [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum