Ibu korban perkosaan yang dilakukan seorang oknum PNS Dinas Ketahanan Provinsi Jambi, Nurjannah (39), mempertanyakan kelanjutan kasus yang menimpa anaknya PH (15).
"Padahal saya sudah datangi Polresta. Tapi kata polisi dua saksi bernama Firman dan Dara tidak datang ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, Jadi SP2HP-nya belum ada," jelas Nurjanah.
Nurjanah mengaku bingung, pasalnya sudah lebih dari tiga bulan kasus ini ditangani oleh pihak yang berwajib, namun sampai kini belum juga ada kejelasan dari yang berwajib.
"Bahkan pengacara yang mendampingi anak saya dari LSM perlindungan anak memilih mengundurkan diri dari urusan ini. Dia mengaku tidak tahan ditekan dan diancam oleh banyak pihak. Jadi saya harus mengadu kemana lagi?" Kata Nurnajah memelas.
Sebelumnya, Nurjanah melaporkan PNS Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi berinisial U (46) ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli PH (15) siswa kelas IX salah satu SMP di Kota Jambi pada 25 Oktober 2012 lalu.
Pada saat melapor, kata Nurjanah, pelaku sempat berunding dan meminta perdamaian dan ditandatangani di atas materai.
"Isi surat perjanjian itu menyatakan bahwa pelaku mengaku telah menyetubuhi anak di bawah umur, namun dia berjanji menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan," katanya.
Selain itu, pelaku berjanji akan akan menanggung biaya sekolah PH sampai dia kuliah. Dan pihak keluraga korban akan mencabut laporan dan tuntutan di kepolisian, kejaksaan serta pengadilan negeri Jambi.
Karena tidak merealisasikan isi perjanjian perdamaian, keluarga PH kemudian mencabut perjanjian tersebut dan melaporkan kembali U ke Unit PPA Polresta Jambi pada Sabtu 15 Desember 2012.
"Tapi telah lebih tiga bulan sejak kejadian itu, sampai kini pelaku tidak juga bertanggung-jawab atas apa yang menimpa anak saya, sehingga dia merasa malu ke sekolah dan bermain," kata Nurjanah. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA