post image
KOMENTAR
MBC. Terkait laporan ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang dilakukan Kuasa hukum terpidana Ignasius Sago (red, bukan Ignatius Sago), Junirwan SH, justru menanggapi dingin pengaduan itu. Saat dihubungi wartawan malah mengaku sah-sah saja orang melapor.

“Dalam hal ini kita tidak tahu konteksnya tentang apa Octo Bermand Simanjuntak mengadukan saya ke Peradi. Namun setahu saya, sebelumnya dulunya kita menjadi pengacaranya namun belakangan kita tidak dibayar dan kemudian dia sendiri yang melakukan pencabutan kuasa kepada saya,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, tidak ada hubungan lainnya. “Jadi sah-sah saja dia mau melaporkan saya ke Peradi, akan tetapi perlu diingat juga jika hal ini menyangkut nama baik kita akan mengadukan balik dia,” ancam Junirwan.

Sementara Ketua Peradi Medan Charles Silalahi SH mengaku telah menerima surat pengaduan Octo Bermand Simanjuntak terkait dengan adanya benturan kepentingan dalam menangani kasus pemalsuan data yang dilakukan pengacara Junirwan SH.

“Benar kita menerima surat pengaduan itu, dalam hal ini kita sedang mempelajarinya,” ujarnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum