post image
KOMENTAR
MBC. Terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, Kuasa hukum terpidana Ignatius Sago, Junirwan SH, diadukan ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, Kamis (17/1).

“Dalam hal ini dinilai melanggar kode etik advokat tentang adanya benturan kepentingan dalam menangani kasus pembelian tanah seluas lebih kurang 515 Ha di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pengacara Ignatius Sago, Junirwan kita adukan ke Peradi,” ujar pengadu, Octo Bermand Simanjuntak di Medan.

Pasalnya, lanjutnya, sekitar tahun 2010, tanah pengadu berkisar 150 ha bagian dari 515 ha yang telah ditanami dengan kelapa sawit dipermasalahkan. Sehingga pengadu (Octo Bermand Simanjuntak) bersama-sama dengan Benny Dictus (menantu Drs Ignasius Sago) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin perkebunan.

“Karena dianggap melanggar pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2004 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan dalam perkara tersebut pengadu memakai jasa pengacara Junirwan Kurniawan, SH,” ujarnya.

Namun belakangan diketahui, lanjutnya, Junirwan telah menjadi pengacara terdakwa Ignatius Sago dengan perkara yang sama. “Tentunya dalam hal ini kita telah mendatangi kantor Peradi Medan  di Jalan HM Yamin Komp. Serdang Emas No. 3 Medan yang diterima Ketua Peradi Medan, Charles Silalahi SH,” lanjutnya.

“Dalam pengaduan itu kita menilai pengacara Junirwan telah melanggar kode etik UU No 18/2003 tentang kode etik advokat,” ujarnya.
[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum