Selama ini KPK telah memeriksa beberapa saksi ahli untuk penyidikan megaskandal dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Hal itu dikatakan Ketua KPK, Abraham Samad, menanggapi pertanyaaan para wartawan soal sejauh mana penyidikan skandal yang sejak 2009 belum tuntas itu.
"Ada pemeriksaan yang mungkin tidak diketahui, seperti beberapa ahli. Jadi, nanti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu tidak lama lagi," kata Samad di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (16/1).
Dia katakan, pada proses penyelidikan sebelum kasus itu naik ke penyidikan, pemeriksaan terhadap para saksi sudah banyak dilakukan KPK.
"Sehingga pada proses penyidikan ini kita tidak terlalu banyak lagi (memeriksa) dan mungkin tidak lama lagi kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.
Tersangka yang dimaksudnya adalah eks Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. Selain Budi Mulya, tersangka lain adalah Siti Chalimah Fadjrijah. Dari hasil pemeriksaan terhadap Budi Mulya nanti bisa disimpulkan ada tidaknya keterlibatan orang lain.
"Jadi, orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. Orang lain tentunya pihak BI dan pihak-pihak yang terkait FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek)," tuturnya.
Dalam laporan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009 disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja. Sementara penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 telah berada pada titik negatif 3,53 persen. Dengan demikian, bahkan menurut peraturan baru itu pun seharusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure. Namun demikian, Gubernur Bank Indoensia saat itu, Boediono tetap berbaik hati merestui permintaan FPJP yang diajukan Bank Century.
Malam hari, 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA