post image
KOMENTAR
MBC. Ir Faisal, terdakwa kasus dugaan korupsi Rp105 miliar di Dinas PU Deliserdang yang statusnya berubah dari tahanan rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan rumah, Rabu sore (16/1/2013) kembali disidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Ruang sidang yang dipenuhi masyarakat yang mendukung untuk mendengarkan persidangan. Selain Faisal, Bendaharanya Elvian pun dihadirkan.  Di persidangan, Faisal mengaku sehat di hadapan Majelis Hakim. Namun usai sidang, Faisal yang dicecar pertanyaan wartawan seputar surat sakitnya tiba-tiba mengaku sakit gigi, memegang pipi kanannya dan berlalu.

Faisal mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan saksi, dimana Jaksa menghadirkan saksi yang menjelaskan tidak ada nilai yang harus ditentukan untuk menjalankan sistem swakelola. Namun, yang menentukan satu pekerjaan swakelola atau tender, sepenuhnya berada di tangan pengguna anggaran atau kadis. Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan setiap tahunnya BPK ada melakukan pemeriksaan keuangan pada dinas terkait.

Dia mengungkapkan, audit BPK dari tahun 2008,2009 dan 2010 intinya menyebutkan terkait laporan keuangan. Sementara audit investigasi BPK tidak diketahui, termasuk makna audit investigasi saksi tidak mengetahui dan memahaminya.

"Saya tidak mengetahui audit investigasi. Kalau audit keuangan sudah menjadi rutinitas setiap tahun oleh BPK," ujarnya.

Sore tadi, Faisal yang menjadi terdakwa dalam perkara ini pun sempat melayangkan beberapa pertanyaan kepada saksi. Faisal saat itu bertanya, terkait jumlah utang Dinas PU pada tahun 2008 dan 2009 kepada pihak lain. "Berapa sebenarnya utang saat itu?" tanya Faisal.

Dengan cepat saksi menyebutkan angka Rp50 miliar. Saksi melanjutnya tetapi utang itu seluruhnya sudah lunas di 2011.

Sementara itu, Jhon Ericson Purba sebagai Plt Kepala Seksi Pekerjaan Umum pada Dinas PU Deliserdang, menyampaikan sepanjang tahun 2010 terdapat 10 kegiatan yang dilaksanakan Dinas PU Deliserdang dengan sistem swakelola. Namun terkait anggaran dirinya tidak begitu memahaminya.

"Tugas saya melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan. Cara menghitung volume pekerjaan atau opnem, kita ukur di lapangan dan dihitung per ruas dan dihitung volume semuanya yang terpasang. Dasar pembayaran swakelola ada opnem pekerjaan yang telah disiapkan dan ada kontraknya," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi usai menjalani sidang, Kadis PU Deliserdang mengaku sakit gigi. "Anda kan tadi lihat persidangannya negara yang berutang bukan saya. No comment, saya lagi sakit," ujarnya seraya memegang pipi sebelah kanannya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum