MBC. Proses eksekusi gedung berlantai 4 milik seorang perwira Poldasu di kawasan Jalan Simpang Pos Medan, Rabu (16/1) ricuh. Kericuhan itu terjadi setelah pemilik gedung didampingi Penasehat Hukum didampingi dengan kerabatnya protes terhadap petugas yang mengeksekusi bangunan itu.
AKBP Antonius Ginting, polisi pemilik gedung bangunan berlantai 4, langsung terlihat menghadang petugas dari Pengadilan Negeri Medan, untuk mengeksekusi dan mengosongkan bangunan setelah pembacaan penetapan dari ketua PN Medan. Bahkan sejumlah orang disiapkan berada dalam bangunan itu untuk menghadang jika petugas masuk ke dalam bangunan itu.
CP Siregar, penasehat hukum dari Antonius, mengatakan eksekusi itu tidak sah karena pengadilan telah salah objek eksekusi.
Dalam penetapan dari ketua PN Medan yang menjadi objek eksekusi adalah bangunan dua pintu dengan lantai 2 namun di objek ini berdiri bangunan 4 pintu yang berlantai 4.
Dia juga meminta agar pengadilan menunda eksekusi karena kejanggalan itu. Bahkan jika pengadilan tetap mengeksekusi dia akan mempidanakan kasus ini.
Meski mendapatkan protes dan dihadang, tim eksekutor PN Medan yang dikawal ketat petugas Sabhara dan Polsek Deli Tua akhirnya tetap mengeksekusi rumah itu. Bahkan sejumlah orang yang tadinya menghadang mundur seketika saat polisi meminta mereka mundur. Eksekusi pun akhrinya terlaksana. [ans]
KOMENTAR ANDA