Sudah banyak dibicarakan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini adalah Wakil Presiden terlibat dalam megaskandal danatalangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun yang dikucurkan antara November 2008 hingga Juli 2009.
Selain dalam megaskandal danatalangan Bank Century, nama Boediono juga kerap dikaitkan dengan megaskandal Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan pada 1997 untuk menyelamatkan sejumlah bank yang tengah collapse. Akibat dari kebijakan ini pemerintah mengalami kerugian raturan tiliun rupiah.
Namun sejauh ini keterlibatan Boediono di dalam kasus BLBI itu tak begitu banyak dibicarakan publik.
Aktivis Petisi 28 Haris Rusly memperoleh dua dokumen Putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas memperlihatkan keterlibatan Boediono di dalam megaskandal BLBI. Dokumen pertama adalah Putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto.
Dan dokumen kedua adalah Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.
Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa "pemberian fasilitas saldo debet yang diberikan oleh Terdakwa Drs. Hendrobudiyanto bersama-sama anggota Direksi lainnya."
"Sementara bagian yang memperlihatkan keterlibatan Boediono antara lain berbunyi:
"Keputusan pencairan uang Rp 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono."
Dan:
"Bahwa saldo debet yang diberikan terdakwa bersama-sama Drs. Hendrobudiyanto, dan anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono telah merugikan negara sebesar Rp. 18.164.798.150.266,51."
"Dalam putusan MA tersebut, nama Boediono disebutkan berkali-kali sebagai salah satu direksi Bank Indonesia yang secara langsung memutuskan pengucuran BLBI," ujar Haris Rusly dalam pesan yang dipublikasikannya. [guh/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA