MBC. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono harus bertangung jawab atas dugaan pembantaian yang dilakukan oknum anggotanya terhadap tujuh nelayan di Raja Ampat, Papua, pada 20 Desember 2012 lalu.
"Panglima TNI harus bertanggung jawab atas setiap butir peluru yang keluar dari senjata dimiliki TNI untuk menjaga republik ini, apalagi kemudian peluru tersebut digunakan untuk membunuh rakyat sipil yang tidak mengerti apa kesalahannya,” tegas Ketua Umum DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Effendi Syahputra (Rabu, 16/1/2013).
BAHU Nasdem saat ini mengadvokasi kasus tersebut. Dua nelayan yang lolos dari peristiwa tersebut telah dibawa ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kemarin.
"TNI AD harus memberi pertanggung jawabannya, karena yang dibunuh dengan senjata laras panjang bukan binatang, mereka punya keluarga yang harus di santuni, diganti kerugiannya, belum lagi kapal boat berserta mesin speedboat yang sengaja ditenggelamkan dalam upaya menghilangkan jejak,” terangnya.
Untuk itu politisi muda Partai NasDem ini menghimbau agar TNI AD dapat segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban atas kesalahan yang dilakukan oleh oknum anggotanya, baik itu secara materiil maupun inmateriil. Ini penting buat pencitraan positif TNI dimata masyarakat.
Kemarin, dia menjelaskan, alasan nelayan tersebut 'dibantai' karena dituduh membawa bom ikan. Padahal, tujuan tersebut tidak terbukti. "Cuma, apapun namanya, masak dibantai," kesal dia. [zul/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA