MBC. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen optimistis hukuman Angelina Sondakh (Angie) bakal bertambah dalam putusan banding.
“Nggak perlu bukti baru untuk banding kasus Angie ini. Sebab, bukti yang sudah ada begitu banyak,’’ ujar Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka (grup medanbagus.com), kemarin.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor hanya mengganjar Angie 4,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Padahal, tuntutan jaksa KPK mendakwa Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp32,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, pihaknya merasa putusan hakim itu terlalu rendah. Sebab, kasus di dua kementerian itu hanya dihukum sepertiga dari tuntutan jaksa.
“Putusan hakim belum memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Kami kan berupaya memenuhi rasa keadilan itu. Makanya kami menuntut 12 tahun penjara,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa rasa keadilan rakyat itu saja menjadi pertimbangannya?
Tentu tidak. Sesusai protap di KPK kalau hakim memutuskan hukuman terdakwa hanya sepertiga dari tuntutan, maka harus melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding.
Proses banding itu tentu penting untuk mencari keadilan bagi kasus itu.
Kenapa Anda menilai banding ini penting?
Itu bisa dilihat dari beberapa sisi. Jika dilihat dari hukum materilnya tindak pidana korupsi yang didakwakan semuanya dengan konstruksi dakwaan yang alternatif.
Dalam teknik pembuktian kita, majelis hakim bisa memilih bagian mana yang menurut hasil pembuktian dan keyakinannya lebih tepat. Khusus untuk pembuktian pertama, kedua, dan ke tiga itu sama-sama berkaitan dengan pasal suap sesuai dengan undang-undang yang ada.
Kapan banding diajukan?
Pekan depan. Ini kan ada waktu satu minggu. Maka kita gunakan waktu itu sebaik-baiknya.
Kenapa tak langsung saja disampaikan saat Angie divonis?
Karena ketentuan yang sudah umum kan seperti itu.
Apa mencari data-data baru atau pembuktian lainnya?
Tidak. Dari fakta yang sudah ada saja sudah cukup, kan buktinya banyak tuh. Masyarakat sekarang melihat dari sisi rasa keadilan. Sebab, masyarakat sudah gemas atas korupsi-korupsi yang terjadi.
Jika ada yang maju ke Pengadilan Tipikor itu inginnya dihukum berat.
Aneh, kasus korupsi sering hukumannya ringan, ada apa ini?
Maka dari itu, KPK selain menuntut hukuman 12 tahun penjara kita juga gunakan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menentukan pidana tambahan yang bunyinya “pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.
Tapi mengenai uang pengganti itu ternyata juga tidak dikabulkan Hakim.
Apa Anda yakin di banding nanti dikabulkan soal uang pengganti itu?
Ya, harus yakin. Makanya kami ajukan banding untuk memperjuangkan agar Angie balikin (mengembalikan) ke negara Rp32,5 miliar itu.Tentunya berharap digunakan pasal 18 mengenai uang pengganti itu. Hal ini sebenarnya keinginan masyarakat.
O ya, apa sudah disetorkan ke negara mengenai gratifikasi Rp700 juta yang diberikan anggota DPR ke KPK?
Uang gratifikasi itu sudah kita setorkan ke negara, jumlahnya Rp700 juta. Ini menjadi penerimaan negara juga.
Siapa sih yang memberikan gratifikasi itu?
Kita tidak bisa membeberkan nama dan dari mana orang itu. Namun yang penting dia sudah menunjukkan kejujurannya. KPK hanya memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan atas kejujuran itu. Undang-undang melindungi orang yang beritikad baik seperti itu.
Alasannya apa sampai dia tidak mau dibeberkan?
Kalau yang bersangkutan tidak berkenan namanya dipublikasikan tentu harus hargai.
Memang apa dampaknya kalau namanya dibeberkan?
Orang itu minta dirahasiakan namanya, khawatir menjadi polemik. Tentu kami harus menghargainya. Kalau kita publikasi, nanti orang jujur seperti itu tidak berani bersikap benar seperti ini lagi. Kecuali orang yang benar-benar mau terkenal.
Apa KPK tidak mau menelusuri itu, mana tahu temannya menerima juga?
Permasalahan itu tidak perlu kita ungkaplah. Yang penting Undang-undang memberikan jalan bagi yang jujur seperti ini.
Kalau kita telusuri tentunya akan mengganggu kenyamanan orang yang jujur. Jangan campur adukkan masalah hukum dengan hanya sekadar perasaan-perasaan yang bersifat umum itu. [Harian Rakyat Merdeka/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA