Sebanyak 8.371 honorer K1 yang tersebar di 32 daerah saat ini tengah diinvestigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Turunnya tim BPKP ke lapangan ini, lantaran banyaknya laporan yang masuk berkaitan dengan data tersebut.
"Hasil audit investigasi ke 32 daerah ini, akan dilaporkan BPKP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Setelah itu akan ditetapkan formasinya oleh pak menteri untuk kemudian masuk ke tahap pemberkasan NIP," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di kantornya, Selasa (15/1/2013).
Adapun ke-32 daerah yang diinvestigasi tersebut Kabupaten Nganjuk, Kab Jeneponto, Kab Luwu Utara, Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Barat, Kab Aceh Besar, Kota Sabang, Kab Aceh Tamiang, Kab Aceh Tenggara dan Kab Aceh Singkil.
Selanjutnya, Kab Simeuleu, Kota Medan, Kota Kotamobagu, Kab Bolaang Mongondow, Provinsi Gorontalo, Kab Purworejo, Provinsi DKI Jakarta, Kab Tulang Bawang, Kab Ogan Komering Ulu , Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Papua, Kab Mimika, Provinsi Bali, Kab Manggarai Barat, Kab Rote Ndap, Provinsi Kepulauan Riau, Kab Toli-Toli, Kab Bekasi, Kota Bekasi, Kab Seram Bagian Timur, Kab Seram Bagian Barat, dan Kota Ambon
Dijelaskannya, hingga hari ini baru 52 ribu honorer K1 yang telah mendapatkan formasi. Sisanya 18.839 honorer sedang dalam tahap quality assurance, audit tujuan tertentu (ATT), dan verifikasi validasi tahap dua.
"Dari jumlah 18.839 orang itu, ada 8.371 orang yang sedang dicek ke lapangan terutama kebenaran dokumennya. Sebab banyak laporan yang mengatakan, data honorernya palsu artinya mereka bukan honorer yang dibayarkan dengan APBN/APBD," tuturnya.
Lantas bagaimana dengan honorer K1 lainnya? Menurut Eko, selain 8.371 orang, hanya diperiksa dokumennya saja dan tidak diaudit ke lapangan lagi.
"Kenapa Ambon diinvestigasi, karena dari pengaduan, di Ambon justru ada honorer K1 tapi di data malah tidak ada," ujarnya.
Mengenai konsekuensi dari hasil ATT ini, menurut Eko, bila datanya valid dan dinyatakan clear maka bisa diproses lanjut (pemberkasan NIP). Sebaliknya bila datanya tidak benar, maka honorer K1 di daerah bersangkutan dianulir atau dibatalkan menjadi CPNS. (esy/rob/jpnn)
KOMENTAR ANDA