KBRI di Dakar, Senegal membantu proses pemulangan 33 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia yang terlantar di Abidjan, Pantai Gading di Benua Afrika. Proses pemulangan para ABK ke Tanah Air itu dilakukan secara bertahap.
"Yakni 23 orang pada tanggal 25 dan 26 Desember 2012 dan 10 orang ABK pada Kamis minggu lalu," kata Direktur Informasi dan Media, P.L.E. Priatna lewat siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (15/1/2013).
Pada proses pemulangan, KBRI di Dakar yang juga merangkap untuk Republik Pantai Gading mendapat bantuan dari keluarga Max Willy Langi. Max bekerja sebagai Under Treasurer Seventh-Day Adventist Church di Abidjan.
Menurut Priatna, para ABK yang terlantar di Abidjan bekerja pada tiga kapal penangkap ikan milik perusahaan asal Taiwan, Kwo-Jeng Trading, Ltd. Ketiga kapal yakni Chai Horn, Hsiang Anh dan Young Duck. Pemulangan para ABK tersebut dibiayai oleh Kwo-Jeng Trading Ltd dan Trimarine Co. Ltd selaku perusahaan dagang di Singapura yang mempunyai kerja sama dengan perusahaan kapal Taiwan tersebut.
Priatna menjelaskan, para ABK terdampar di Abidjan setelah berlayar dari Uruguay. Perusahaan kapal itu ternyata bangkrut dan kapten dari tiga kapal tersebut pergi menelantarkan para ABK yang terdiri dari WNI serta warga negara China dan Vietnam.
Sebagian besar dari ABK WNI telah bekerja lebih dari 2 tahun. Bahkan ada yang masa kontraknya telah berakhir dan ada juga yang masa kerjanya baru 3 bulan. Selama bekerja, sebagian dari mereka hanya menerima gaji beberapa bulan saja dan sisanya belum menerima gaji sama sekali.
Ketika diberangkatkan ke Indonesia, 23 orang ABK WNI yang bekerja di kapal Chai Horn dan Hsiang Anh telah menerima sebagian dari gaji mereka. Sisa gaji para ABK akan dibayarkan setelah kapal perusahaannya berhasil dijual.
"Menurut laporan KBRI Dakar, perusahaan kapal berjanji akan membayar sisa gaji para ABK WNI setelah kapal terjual. Sedangkan 10 orang ABK WNI yang bekerja di kapal Young Duck hingga berangkat dari Abidjan sama sekali belum menerima gaji," ujar Priatna. (dil/rob/jpnn)
KOMENTAR ANDA