MBC. KPK sudah penahanan tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi PON XVIII di Riau.
Para anggota Dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
Pengacara Zulfan Herri, Alfian SH, menerangkan kliennya sama sekali tak mengetahui adanya dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam perkara itu.
"Itu kan masih proses persidangan, tapi klien saya tidak tahu," kata Alfian di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).
Saat ditanya apakah ada arahan yang diberikan Rusli Zainal ke kliennya terkait revisi Perda 6/2010 tentang main stadium (Stadium PON), dia menjawab diplomatis.
"Saya tidak tahu persis," terang Alfian, yang menambahkan kliennya dihujani 32 pertanyaan selama penyidikan.
Gubernur Rusli Zainal dianggap mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Bahkan, Rusli disinyalir dapat dijerat di dua kasus korupsi, yakni suap PON dan dugaan korupsi stadion utama yang anggarannya Rp1,1 tiliun.
Masa pencegahan ke luar negeri terhadap politisi Golkar itu sudah diperpanjang enam bulan ke depan sejak 10 Oktober 2012 untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan.
Rusli telah dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas 8 April 2012. Keduanya dicegah berpergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi
Sebulan kemudian atau setelah mendalami penyidikan, KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON. Keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka.
Selama masa cekalnya yang berlangsung 6 bulan, Rusli sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau. [ald/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA