MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan mengapa baru menahan tujuh anggota DPRD Riau. Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka enam bulan lalu, tepatnya sejak 13 Juli 2012.
"Kasus ini menjerat banyak tersangka apalagi perlu waktu pemberkasan sehingga perlu dilakukan secara bertahap," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/1).
Ketujuh anggota DPRD Riau yang ditahan adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muhammad Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). KPK menahan mereka usai menjalani pemeriksaan tadi sore.
Johan menerangkan pihaknya pernah memeriksa terhadap ketujuh orang tersebut meski bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dia juga menerangkan kekurangan penyidik menghambat jalannya penanganan kasus korupsi ini. Apalagi, kasus saat ini ada banyak kasus yang ditangani KPK.
"Ya, kekurangan SDM itu juga menjadi salah satu alasannya," demikian Johan. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA