post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/1/2013), menggelar persidangan pembunuhan Herianto Simbolon yang terjadi di salah satu lokasi hiburan di Medan. Duduk sebagai terdakwa adalah Washington Nainggolan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra II, diketahui bahwa kejadian pembunuhan itu terjadi pada 29 Juni 2012 sekira jam 03.30 WIB, di KTV 207 diskotik New Zone, Jalan Mangkubumi, Medan. Pelakunya tak lain rekan Herianto bernama Washington Nainggolan.

Dalam dakwaan jaksa diketahui, peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa dan korban sedang karaoke bersama rekan-rekan mereka yang lain. Saat sedang asyik, Wahsington dan Herianto seketika terlibat cekcok yang belakangan diketahui perihal pembagian jatah lahan garapan di kawasan Selambo Medan.

Herianto menuntut haknya, sedangkan Washington mengatakan bahwa Harianto tidak punya peran apa-apa. Lalu terjadi perkelahian diantara mereka yang berujung tewasnya Herianto Simbolon dengan luka tusukan di tubuh.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menunda persidangan beberapa hari kedepan. Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 338 ayat 1 jo 351 ayat 3, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal