MBC. Ramses Sianipar,50, bendahara di SMPN 1 Simalungun, warga Dusun Aek Rau, Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban Tapanuli Utara, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (15/1), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa atas dugaan korupsi senilai Rp42.354.100, dengan cara tidak memberi gaji kepada guru yang dituju.
Dalam persidangan, terdakwa yang didudukan untuk didengarkan keterangannya sempat berdalih jika dirinya mengkorupsi gaji para guru.
"Memang gaji guru yang tidak hadir saya paraf untuk dikeluarkan, tapi..." ujar terdakwa yang langsung dibantah hakim, "Kenapa kamu paraf orangnya tidak ada. Boleh tidak itu?" tanya hakim yang kembali diakui terdakwa jika hal tersebut tidak boleh. "Iya memang tidak boleh pak,"ujar terdakwa.
Mendengar jawaban terdakwa yang berbelit-belit, Majelis Hakim, langsung memarahi terdakwa. "Coba kamu jujur jangan berbelit-belit. Lain ditanya lain dijawab,"ujar Joni Sitohang. Yang disambut terdakwa dengan wajah tertunduk lesu.
Sebelumnya, terdakwa menjadi bendahara SMP 1 Simangumbar, sejak 2002. Diangkat sebagai bendahara oleh kepala dinas ditunjuk kepala sekolah. Dimana dalam dakwaan Jaksa Herry P.S, terdakwa melakukan korupsi yaitu uang guru yang sudah pindah dari Kabupaten Tapanuli Utara TA 2011 s/d 2012 dimana terdakwa dengan sengaja dengan menggunakan Bukti pengeluaran yang sah serta bendahara pengeluaran, mengeluarkan uang tersebut.
Salah satunya guru yang sudah pindah seperti Justinus Pangabean ke SMPN 9, masih diberi tunjangan dalam beban APBD P Siantar dari 2011-2012. Namun, uang tersebut dikembalikan ke bank Sumut, bulan 5 Maret 2012,
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Majelis Hakim, menunda persidangan hingga 22 Januari 2013 dalam agenda tuntutan. [ans]
KOMENTAR ANDA