post image
KOMENTAR
MBC. Paska putusan MK terkait pembubaran sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) SMPN 5 Kota Tasikmalaya langsung mencopot dan menutup berbagai lebel sekolah yang bertandakan RSBI, Selasa (15/1) siang.
 
Tak hanya itu Komite Sekolah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa dan sepakat menghentikan kewajiban membayar SPP. Pencoptan dan penutupan lebel RSBI tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang menyebutkan lebel RSBI harus dihilangkan.
 
Selain itu pihak sekolah melakukan pertemuan dengan orang tua siswa dan Komite Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas langkah ke depan setelah turunnya putusan MK terkait RSBI.
 
Sempat terjadi ketegangan dan hujan interupsi ketika melakukan pembahasan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Namun akhirnya keputusan bisa diambil bersama sama dengan memberhentikan pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP).
 
Menurut Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi pihak sekolah akan mengembalikan SPP yang telah dibayarkan orang tua siswa.
 
Sedangkan pasilitas dan rencana selanjutnya pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Sekolah.

"Kami berkomitmen, meski tanpa lebel RSBI akan tetap mengedepankan kualitas," kata Asep. [dem/rmol/ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas