MBC. Pengaturan tentang pesan kampanye tidak hanya menjadi yurisdiksi KPU. Lembaga dan pihak terkait juga berwenang dan bahkan diwajibkan oleh UU untuk turut mengaturnya.
"Contohnya adalah TVRI, RRI, termasuk media cetak dan lembaga penyiaran swasta, wajib membuat aturan tentang standar biaya atau tarif dan persyaratan iklan kampanye yang sama kepada semua peserta pemilu," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Senin (14/1).
Selain itu, lanjut Said, media massa cetak dan lembaga penyiaran juga diwajibkan membuat regulasi terutama yang mengatur tentang jadwal penayangan iklan.
"Sementara posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam masa kampanye adalah menjadi pengawas dalam setiap pemberitaan, penyiaran, dan penayangan iklan kampanye," jelasnya.
Menurut Said, Pasal 91 ayat 2 UU Pemilu memberikan kriteria pesan kampanye. Pesan kampanye meliputi tulisan, suara, gambar, tulisan dan visual, atau audio visual yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, termasuk yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA