post image
KOMENTAR
MBC. 10 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Nasional Demokrat (GPND) mendesak digelar kongres luar biasa (KLB). Mereka meluncurkan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum GPND, Martin Manurung yang dinilai telah melanggar peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) GPND.

Bertempat di Kantor DPW GPND DKI Jakarta, Sekretaris Jenderal GPND, Syaiful Haq, mengatakan, pelanggaran PD/PRT yang dilakukan Martin adalah tidak memberikan hak untuk membela diri dan klarifikasi pada pemecatan dirinya sebagai Sekjen GPND dan pembekuan DPW DKI Jakarta.

Syaiful dipecat dengan alasan insubordinasi atau tidak menaati perintah. Menurutnya, pemecatan dirinya karena difitnah sebagai pengurus yang anti Surya Paloh.

”Kami tidak diundang dalam klarifikasi, campur adukkan ormas dan partai, difitnah anti Surya Paloh, kami tidak diberikan hak itu sebagaimana diatur dalam pasal 13 peraturan dasar GPND," kata Syaiful, dalam penjelasan pers tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/1).

Pelanggaran kedua oleh Martin, menurut Syaiful, adalah pernyataan politiknya sebagai Ketua Umum GPND. Syaiful tegaskan, harus ada pemisahan tegas bahwa GPND adalah sayap Organisasi Massa (Ormas) Nasional Demokrat (Nasdem) dan bukan sayap Partai Nasdem.

Dijelaskan, 10 DPW pendukung kongres luar biasa adalah DPW GPND DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Selawesi Tengah, Sumatera Selatan, Papua, Sumater Utara, dan Sulawesi Tenggara.

”Kami akan menambah 15 DPW lagi untuk gelar kongres luar biasa, dan untuk langkah hukum akan ke PTUN, ” pungkasnya. [ald/rmol/ans]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa