MBC. Hingga kini 2 terdakwa korupsi Rp105 miliar di Dinas PU Deliserdang belum ditangkap. Prosedur perubahan status tahanan rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan rumah pun terus dipersoalkan. Mestinya kedua terdakwa harus dirawat di rumahsakit.
Menurut Direktur RSU Sari Mutiara Lubukpakam, dr Marpaung kedua terdakwa korupsi Rp105 miliar di Dinas PU Deliserdang, Ir Faisal dan Bendaharanya Elvian tak pernah menginap atau menjalani perawatan medis di rumah sakit yang dipimpinnya itu.
dr Marpaung mengatakan, sebenarnya dr Frans Sihombing itu dokter jaga rumah sakit yang diminta untuk memeriksa kondisi keduanya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
''Sesuai keterangan dr Frans yang disampaikan kepada saya, saat itu dr Boyke teman para terdakwa korupsi ini meminta agar Frans memeriksa kesehatan mereka. Setelah diperiksa, dr Frans menganjurkan agar keduanya diopname untuk perawatan intensif.'' jelasnya
Namun setahu bagaimana hingga kini keduanya belum pernah datang untuk memeriksakan kesehatannya.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Aswan dan Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam, PDE Pasaribu yang dihubungi wartawan enggan berkomentar. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya, tidak dijawab.
Keterangan yang dihimpun medanbagus.com menyebutkan, Faisal kini berada di Jalan Bougenville No 30 Lubukpakam dan Bendaharanya Elvian tinggal di Jalan Kutalimbaru No 25 Kompleks PNS II Lubukpakam. [ans]
KOMENTAR ANDA