MBC. Nomor urut partai politik sudah diundi. Hampir dipastikan perang udara lewat media pun akan segera marak.
Terkait hal ini, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, membuka dan mengingatkan Pasal 91 ayat 2 UU Pemilu yang memberikan kriteria, apakah sebuah pesan di media masuk kategori kampanye atau bukan.
"Pesan kampanye meliputi tulisan, suara, gambar, tulisan dan visual atau audio visual yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, termasuk yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Selasa (15/1).
Said pun mengakui bila hingga saat ini belum ada aturan teknis soal kampanye, termasuk aturan soal teknis kampanye di media massa. Padahal aturan itu sangat mendesak, terutama terkait dengan pesan kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan.
"Khusus iklan, dari sisi waktunya baru boleh dilakukan mulai 16 maret sampai dengan 5 April 2014. Jadi kalau ada media yang sudah menampilkan iklan kampanye sebelum waktu tersebut, itu merupakan pelanggaran," tegas Said. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA