post image
KOMENTAR
MBC. Sopir truk, Rusli Mulyadi, 25, warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/1), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri, mendakwanya melakukan tindakan melanggar hukum menggelapkan pupuk Khlapos, sebanyak 30 ton.

Terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri mendudukan terdakwa Rusli dalam sidang perdana ke depan Majelis Hakim Asban Panjaitan, dilanjutkan dengan keterangan saksi korban.

Pada April 2012,saksi korban Tengku Fitriyani di hadapan majelis hakim mengatakan, dia akan mengirimkan pupuk sebanyak 600 goni pupuk sebesar 30 ton. "Saya hubungi Zulfahmi Lubis pengangkutan CV Sisome Lestari," ujar Tengku Fitriyani.

Lanjutnya, Zulfahmi langsung menghubungi Rusman Marbun yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah terjadi kesepakatan biaya ongkos dan lokasi pengantaran yakni di PTPN IV di kebun Balap Madina.

Namun, bukannya mengantar ke lokasi, Rusman yang mengatakan kalau dia punya truk sehingga bisa mengantarkan barang tersebut. Dimana diangkut dua unit truk muatan 300 sak atau 15 ribu kg pupuk Khlapos, malah akhirnya menyuruh terdakwa Rusli untuk mengantarkan pupuk tersebut ke lokasi yang disepakati ke rumahnya di Jalan Dame Kecamatan Medan Amplas.

"Namun, setelah 10 hari pupuk tidak sampai-sampai pak. Dan setelah dicek ke rumah marbun juga tidak ada. Akhirnya saya melaporkannya ke polsek Percut Sei Tuan,"ujar Fitriyani.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat pasal 372 dan 378, 480 dimana, usai mendengarkan saksi, majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal