MBC. Polresta Medan memusnahkan barang bukti narkotika bernilai Rp 2,145 miliar, Senin (14/01/2013). Narkotika tersebut terdiri dari jenis sabu dan Ganja.
Pemusnahan dilakukan dihalaman Polresta Medan dengan dihadiri oleh petinggi Polresta, kejaksaan negeri medan, Walikota Medan Rahudman Harahap dan perwakilan Pengadilan Negeri Medan.
Kapolresta Medan, Kombes Monang Situmorang mengatakan, narkoba tersebut merupakan. Hasil tangkapan mereka dalam 3 minggu terakhir.
"Sabunya didapatkan dari penangkapan selama 3 minggu terakhir," kata Monang.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air, kemudian dibuang ke septik tank yang ada di Polresta Medan.
Selain barang bukti berupa sabu, dalam kasus ini polisi menangkap 8 orang tersangka.
"Mereka dikenakan pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjut Monang. [rob]
KOMENTAR ANDA