post image
KOMENTAR
 MBC. Angelina Sondakh yang baru menerima vonis ringan dari majelis hakim tindak pidana korupsi dijadwalkan bersaksi hari ini di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyidikan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.

Sebelum meminta kesaksian perempuan bersapaan Angie itu, KPK telah beberapa kali memeriksa anggota DPR lain yang pernah duduk di Komisi X.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) terkait penyidikan Hambalang," terang Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (14/1).

Tapi, kedatangan mantan Puteri Indonesia itu tepatnya belum diketahui. Pada Kamis lalu, dia menerima vonis 4,5 tahun dalam perkara suap penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Selain Angie, ada empat orang lainnya yang akan diperiksa untuk kasus Hambalang. Mereka adalah Ida Bagus Wirahadi (Pemasaran PT Adhi Karya), Wiyanto Soehardjo (Sekretaris Program PAL Kemenpora),  Purwadi Hendro (Project Managing Hambalang), dan Endang Kosasi ( Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor).

Sampai saat ini, penyidikan kasus Hambalang sudah menjerat dua orang sebagai tersangka. Selain Deddy Kusdinar yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora, KPK juga menjadikan eks Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu. [ald/rmol/ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal