post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014, Senin (14/1).

Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014 ini akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Hal ini sesuai pasal 17 ayat 4 UU 8/2014 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sedianya pengundian nomor urut ini akan dihadiri perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu 2014. KPU sudah menetapkan, di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir. Hal ini mengingat kapasitas ruang lantai 2 KPU RI yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut terbatas.

Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Teknis pengundian nomor urut dilakukan dengan dua tahap.

Pertama, pengambilan urutan nomor urut giliran partai politik oleh sekretaris jenderal sesuai dengan daftar hadir. Kedua, pengambilan nomor urut partai politik oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sesuai dengan hasil undian pertama.

Setelah itu, KPU menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2014 melalui surat keputusan yang dibacakan ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

Selepas pleno terbuka pengundian nomor urut 10 partai politik peserta pemilu, akan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).[ian/rmol/ans]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa