post image
KOMENTAR
MBC. Sesuai UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu.

Dan sesuai Peraturan KPU 15/2012 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, diatur bahwa kampanye dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014. Sehingga, saat ini tahapan Pemilu 2014 sedang memasuki masa kampanye.

Dalam tahapan ini, parpol boleh kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, menjelaskan, masa kampanye untuk pemilu sekarang berlangsung lebih panjang dan di dalamnya nanti akan ada 21 hari masa kampanye khusus untuk partai bertatap muka secara langsung dengan rakyat.

Salah satu tujuan dibuatnya masa kampanye yang lebih panjang adalah agar parpol bisa lebih leluasa mensosialisasikan programnya kepada masyarakat. Juga agar parpol bisa melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat.

Namun, Jeirry menyayangkan, sampai saat ini Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia bersama KPU belum membuat aturan tentang kampanye dan iklan di media massa. Padahal, saat ini iklan parpol di media massa sudah banyak terpantau. Selain itu, kampanye dan iklan di media berpotensi melanggar sebab ada beberapa media yang secara langsung sudah berafiliasi dengan parpol tertentu.

"Sanksi tentang kampanye dan iklan di media massa diatur nanti dalam peraturan tersebut, bukan dalam peraturan tentang kampanye. Untuk itu, kami mendesak Dewan Pers, KPI bersama KPU segera mengeluarkan aturan tentang kampanye dan iklan di media massa," ujar Jeirry dalam siaran pers Tepi, yang diterima Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Minggu (13/1).

Tepi Indonesia juga mengharapkan agar peraturan tentang kampanye dan iklan di media massa tak sekedar mengatur soal teknis dan materi saja, tapi juga mendorong agar setiap partai memperhatikan aspek edukatif dalam materi kampanye di media massa tersebut.

Jeirry meminta parpol melaksanakan kampanye secara baik, jujur dan bertanggung jawab. Tak boleh diskriminatif terhadap parpol lain serta mengedepankan program yang lebih konkret kepada rakyat. Tidak sekadar janji-janji kosong dan upaya pencitraan.

Dia mengatakan, kampanye yang akan dilakukan parpol juga sebaiknya didesain tidak cuma sebagai media infomatif tapi lebih kepada media edukasi untuk pencerdasan publik.

"Kami meminta KPU agar menjadi penyelenggara yang adil dan tak memihak kepada parpol tertentu dalam menjadi wasit dalam proses kampanye ini," tutup Jeirry.[ian/rmol/ans]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa