post image
KOMENTAR
MBC. Selain cacat hukum secara absulut dan dapat memicu disitegrasi bangsa, Surat Keputusan KPU No.05/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014 tertanggal 8 Januari juga bertentangan dengan pasal 5 UU 12/2011.

Menurut Koordinator tim hukum partai non-parlemen, Suhardi Somomoeljono, pasal 5 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dengan tegas telah mengatur bahwa dalam membentuk peraturan perundang undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi.

"Yaitu meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasil gunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan, serta asas-asal lain yang tercantum dalam UU tersebut," kata Suhardi kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Minggu (13/1).

Sebaiknya, lanjut Suhardi, SK KPU itu dapat dicabut MARI melalui uji materiil. Perubahan atas SK KPU dapat juga dimohonkan melalui  badan pengawas pemilu atau melalui putusan PT TUN. Tetapi hal ini dapat diprediksi sulit untuk dimenangkan bagi parpol non-parlemen agar supaya dapat menjadi peserta pemilu, karena lolosnya 10 parpol tersebut diduga by design.

"Semoga MARI mampu memotret keadaan itu sehingga bila ada upaya uji materiil dapat dikabulkan," kata Suhardi. [ysa/rmol/ans]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa