MBC. Vonis 4,5 tahun yang dijatuhi hakim kepada terdakwa perkara suap pembahasan anggaran pada proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kemendiknas (Sekarang Kemendikbud) Angelina Sondakh dinilai sangat jauh dari harapan publik. Akibatnya, publik merasa sangat menyesalkan keputusan hakim tersebut.
Pun demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan secara normatif vonis terhadap Angie ini memang kewenangan penuh hakim.
"Itu kewenangan hakim, silakan saja," ujar Mahfud kepada wartawan disela acara rakernas alumni UII di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1).
Namun disatu sisi, Mahfud mengaku turut merasa menyesal dan membaca kegamangan masyarakat karena vonis terhadap Angie tersebut tidak adil dan jauh dari harapan publik.
"Ini sudah keluar dari rasa keadilan, karena keadilan dan hukum tidak selalu sama, secara hukum memang sah tapi rasa keadilan belum terpenuhi," kata Mahfud bernada pesimis.[ian/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA