MBC. Selain mengabaikan rasa keadilan rakyat, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta untuk Angelina Sondakh, tidak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor.
"Justru (vonis ini) cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Minggu (13/1).
Fadli pun menyoroti denda yang dikenakan kepada Angelina sebesar Rp250 juta. Padahal Angelina terbukti merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS.
"Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati," tegas Fadli.
Fadli menegaskan Partai Gerindra mendukung KPK untuk terus meberantas korupsi. Dengan catatan, KPK tidak tebang pilih dan harus tanpa pandang bulu.
"Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia," Fadli mengingatkan. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA