Anggota Komisi X DPR RI Eko Patrio mengomentari vonis yang dijatuhkan kepada koleganya Angelina Sondakh.
Menurut dia, ringan atau beratnya vonis itu sumir.
"Ada yang bilang, 4 tahun 6 bulan itu mencederai hukum, tapi keluarga Angie malah pikir kok itu terlalu tinggi. Jadi saya rasa itu sumir," kata Eko saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta (Sabtu, 12/1).
Dia mencontohkan, bekas menteri yang korupsi pengadaan sapi dan sarung hanya divonis satu tahun sekian.
"Masalah hukum itu relatif. Angie punya kesempatan yang sama yang terjadi dengan hukum. Misal, ajukan banding. Atau KPK bisa ajukan banding bahwa ini hukumannya itu sangat rendah," ujar Eko.
"Saya menghargai proses hukum. Dan menghargai kebenaran yang diinginkan Angie," tandas Eko yang dulu pernah menjadi artis dan presenter ini.
Dalam sidang keputusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis kemarin (10/1), Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Sekarang Kemendikbud).
Namun, hukuman yang diterima Angie, sapaan akrabnya, tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Angie dinilai menerima suap Rp 12,580 miliar dan 2,35 juta dollar AS dengan nilai total Rp 33 miliar dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Angie juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan 2.000 dolar AS. [ian/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA