MBC. Pengalihan status terdakwa korupsi Faisal, mantan Kadis Pekerja Umum (PU) Deliserdang oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjadi tahanan rumah sungguh sangat disayangkan.
Ditengah semua orang sibuk memberantas para koruptur malah yang ini justru diberi keringanan. "Ini menciderai semangat dan kesungguhan semua pihak dalam memberantas korupsi," kata Zulham Effendi, Direktur Teguh School of Democracy dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui pesan elektronik kepada redaksi medanbagus.com malam ini.
Menurut Direktur Teguh School of Democracy ini, jika hal ini terus terjadi maka tidak ada efek jera bagi para koruptor.
Bangsa ini, kata Zulham Effendi, tidak akan bisa sejahtera dan koruptor akan merajalela. Dia meminta agar para koruptor yang telah dialihkan status penahanannya dikembalikan ke status awal.
Seperti diketahui Faisal, mantan Kadis PU Deliserdang tersangkut kasus korupsi Rp105 miliar. Selama ini "menginap" di Rutan Tanjung Gusta lalu Hakim Tipikor mengalihkan statusnya. Kini Faisal bisa tidur nyenyak di rumah dan menghirup udara bebas serta bisa berkumpul bersama keluarganya.
Kebijakan hakim tipikor yang membebaskan Faisal tersebut belakangan ditentang sejumlah kalangan. Bahkan LBH Medan kini sedang menyusun laporan agar dalam waktu dekat KY memeriksa hakim tipikor dan pihak terkait yang melepas Faisal. [ans]
KOMENTAR ANDA