MBC. Delapan orang tersangka pencuri dan penadah kendaraan bermotor (Ranmor) ditangkap petugas Sub Direktorat (Subdit) I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Sabtu (12/01/2013).
Data dari Ditreskrimum menyebutkan, enam orang tersangka pelaku pencurian yakni berinisial FR (36), AP (22), FH (31), RD (23), BW (25) dan IN (30), sedangkan dua lainnya berprofesi sebagai penadah yakni RS (40) dan HR (19), seluruhnya ditangkap dari satu tempat di Jalan Karya, Medan Helvetia.
“kami biasanya sepakat dulu sama yang nampung sebelum mengambilnya,”kata IN salah seorang diantara pelaku di depan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Masih pengakuan IN, dalam aksinya, kelompok ini beraksi secara bersama-sama. Mereka biasanya berpura-pura sebagai pemilik kendaraan yang sedang parkir sebelum mengambilnya dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan.
“Sekitar 15 menit keretanya pura-pura kita duduk-duduk dulu di situ, kalau aman kuncinya kita buka pakai kunci T,” lanjut IN.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2 unit sepeda motor Yamaha Vega BK 2501 MT dan Vixion BK 3177 UE, 19 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), belasan nomor plat kendaraan bermotor palsu dan 1 buah kunci letter T.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes (pol) Marsauli Siregar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Mereka akan mengembangkan pemeriksaan dari delapan tersangka yang tertangkap hari ini.
“Kami akan kembangkan kasus ini, namun kepada masyarakat juga kami imbau agar lebih berhati-hati menjaga kendaraannya,” ujarnya. [ans]
KOMENTAR ANDA