post image
KOMENTAR
Pilgubsu 7 Maret mendatang, pejabat negara, PNS dan aparat negara harus netral atau tidak boleh berpihak kepada calon tertentu. Apalagi menjadi timses (tim sukses) dari salah satu Cagubsu. Itu sesuai ketentuan dalam Pemilihan Umum (pemilu, red).

Pakar Sosial Politik dan Praktisi Keilmuan, Sohibul Anshor mengatakan hal itu  kepada medanbagus.com saat ditemui di ruangan Dosen Fisip UMSU, Sabtu (12/1). Kata dia,  pejabat negara, aparat dan PNS sejatinya harus netral dalam Pilkada mendatang.

"Rahudman diketahui sebagai timses dari salah satu calon. Kalau memang benar demikian berarti dia (Rahudman, red) sudah memperhitungkan segala konsekuensinya yaitu politik, moral dan administratif dari keterlibatannya dalam mendukung calon tertentu sebagai tim sukses," tambah Sohibul lagi.

Secara ketokohan, menurut dia, sebenarnya Rahudman tidak akan memberi pengaruh kepada pemilih. Apalagi Pilkada Kota Medan tahun 2010 lalu, kemenangannya terkesan 'terseok-seok' serta dibawah bayang-bayang dr Sofyan Tan yang jadi pesaingnya.

Sohibul menyarankan, sebaiknya Rahudman jangan terlibat dalam penyuksesan salah satu Cagubsu. "Jadilah negarawan yang bertindak sebagai kepala Pemerintahan kota yang memberi pelayanan secara adil kepada masyarakat dan menjaga terlaksananya Pemilukada yang sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya," imbaunya. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa