Awal-awal pekan ini, tim DPRD Medan berupaya untuk menemui petinggi Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengurusi pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seperti pernah dikatakan anggota Komisi A DPRD Medan, Aripay, mereka butuh kepastian nasib para tenaga honorer K1 dari Pemko Medan yang hingga kini belum jelas.
Rencananya, tim dari DPRD Medan itu juga akan mengadu ke Komisi II DPR. Entah jadi atau tidak mereka ke Jakarta, yang jelas pada Senin (7/1) lalu rombongan gagal ke Ibukota karena tidak mendapatkan tiket penerbangan.
Nah, apakah Tim Terpadu yang dibentuk (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang terpengaruh dengan upaya-upaya seperti yang dilakukan anggota DPRD Medan itu?
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, menegaskan, Tim Terpadu bersifat independen, tidak akan terpengaruh dalam menjalankan tugasnya melakukan audit khusus ini.
"Siapa yang bisa diangkat dan siapa yang tidak, sepenuhnya tergantung hasil audit," tegas Tumpak Hutabarat kepada JPNN.
Apakah selama ini ada yang melakukan lobi untuk meloloskan honorer K1 yang bermasalah? Dia tidak memberikan jawaban tegas. Yang jelas katanya, pihak yang dilobi pun tak akan terpengaruh.
"Pasti tak bisa melakukan lobi karena ini Tim Terpadu, dari Kemenpan-RB dan BPKP," ujar Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Tim ini akan segera mendatangi Pemko Medan. Tim Terpadu ini akan melakukan pengecekan data 251 tenaga honorer K1, yang diindikasikan banyak yang bermasalah.
Tumpak menjelaskan, tim ini nantinya akan fokus melakukan pengecekan data sumber gaji 251 honorer dimaksud. Termasuk juga SK pengangkatannya sebagai tenaga honorer di Pemko Medan.
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005. (sam/rob/jpnn)
KOMENTAR ANDA