Lapangan Merdeka Medan dikelola PT KSO Grup Star Indonesia dengan anggaran miliaran rupiah. Point proyek itu membangun sarana bisnis dan kios-kios di areal Jalan Putri Hijau Medan.
Hal tersebut disampaikan Angkatan Elemen Angkatan 66 Sumatera Utara, Amiruddin kepada medanbagus.com di ruangan Dosen Fisip UMSU, Sabtu (12/1).
Sesuai data yang diperoleh, pembangunan itu jelas-jelas melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan Perda Sumut No 47 tahun 1974 tentang perlindungan benda-benda lokasi dan bangunan cagar budaya.
Sementara, setelah lebih dari 50 tahun, benda-benda lokasi dan bangunan itu dianggap sejarah serta tidak boleh dijual belikan karena tanah itu adalah milik negara.
Namun, ungkap Amiruddin, Pemko Medan diduga telah berkolaborasi dengan PT KSO dalam pembangunan areal bisnis di wilayah lapangan Merdeka Medan.
"Pastinya Pemerintah Kota Medan berkoalisi dengan PT tertentu untuk membangun pusat bisnis itu dan Perusahaan itu adalah PT KSO, grup dari Star Indonesia," ungkap Amir. [ans]
KOMENTAR ANDA