Keluarnya penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan tentang pengalihan status mantan Kadis Pekerjaan Umum menjadi tahanan rumah, bakal merusak komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu jaksa dan hakim tipikor diminta menangkap kembali Faisal Cs dan mengembalikannya ke Rutan Tanjung Gusta.
Direktur Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU), H Simamora, Dr kepada medanbagus.com Sabtu (12/1) berharap agar penyidik segera menangkap Faisal CS dan menempatkannya kembali ke "habitatnya" karena kini habitatnya bukan di rumah pribadinya melainkan di sel Rutan Tanjung Gusta.
"Enak sekali dia? Kalau bisa begitu, besok-besok para koruptor tak akan jera untuk korupsi lagi," sindir Simamora.
Seperti diketahui Faisal, mantan Kadis PU Deliserdang tersangkut kasus korupsi Rp105 miliar. Selama ini "menginap" di Rutan Tanjung Gusta. Namun entah pertimbangan apa, (9/1) lalu Hakim Tipikor melepasnya. Kini Faisal Cs bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. [ans]
KOMENTAR ANDA