post image
KOMENTAR
Pengacara terdakwa Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah santai menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis kemarin (10/1).

"Kita ikut proses saja," kata Teuku Nasrullah saat dihubungi rakyat merdeka online (grup medanbagus.com) melalui sambungan telepon, Sabtu (12/1).

Kata Nasrullah, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan keputusan itu. Sebab, KPK punya kewenangan sebagai penuntut guna mengajakan banding.

"Selama ini kalau ukurannya putusan kurang dari 2/3, mereka pasti banding. Kalau di negara-negara yang kuat power of law, pasti begitu," sambungnya.

Kendati begitu, pihaknya tetap menyatakan kekecewaannya kepada hakim Tipikor. Sebab, hakim dalam menjatuhkan putusan tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan cuma dari barang bukti  BlackBerry.

"Celakanya, di BB tidak menyebutkan angka-angka Angie terima berapa. Tapi kita ikuti proses saja," demikian Nasrullah.

Jaksa KPK akan mengajukan banding karena vonis terlalu rendah dibanding tuntutan 12 tahun penjara. [zul/rmol/ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal