MBC.Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) segera memisahkan kegiatan usaha pengangkutan gas (transporter) dan niaga (trader). Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap memisahkan anak usahanya tahun ini.
PGN diberi tenggang waktu hingga Oktober 2013 untuk pemisahan itu oleh Kementerian ESDM, setelah tertunda beberapa kali.
Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengatakan, penundaan beberapa kali itu dikarenakan perseroan harus mengevaluasi dan mengkaji beberapa hal sebelum memisahkan anak usaha. Namun, perseroan menyatakan siap memisahkan anak usaha tahun ini.
“Sekarang kami sedang memproses pemisahan anak usaha. Ada tim yang mengerjakan, kami siap mematuhi peraturan itu,” kata Ridha, kemarin.
Dia optimis pemisahan anak usaha tidak akan berimbas pada kinerja keuangan perseroan. Dia beralasan, bila menjadi transporter, PGN akan menerima biaya transportasi (toll fee) gas yang melalui pipa perseroan. Jika sebagai trader, perseroan akan terus mengupayakan pasokan gas dari berbagai produsen, baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurut dia, jika perseroan tidak memperoleh pasokan gas dari lapangan gas di sekitar area pipa transmisi, PGN akan mencari sumber gas dari daerah lain, termasuk mengimpor.
Ridha mengaku pasokan gas dari berbagai sumber akan lebih mudah diperoleh, terutama setelah perseroan membangun unit penampungan dan regasifikasi gas alam cair terapung (Floating Storage Regasification Units/FSRU) di Lampung. Namun, dia masih enggan menyebutkan negara mana saja yang dibidik untuk mengimpor gas dengan alasan masih dalam proses negosiasi.
Ridha mengatakan, ada beberapa ruas pipa transmisi yang belum sepenuhnya menjadi open access, meski pada prinsipnya sudah. Salah satunya pipa gas ruas South Sumatera West Java (SSWJ). Ini salah satu alasan perseroan belum memisahkan anak usaha pengangkutan dan niaga. Pipa transmisi SSWJ masih terintegrasi dengan pipa distribusi perseroan ke konsumen gas.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai, PGN selama ini memonopoli pengaliran gas yang melalui pipa miliknya, sehingga struktur pasar gas domestik, khususnya dalam penyediaan jaringan pipa transmisi dan distribusi menjadi tidak kompetitif.
“Pemerintah perlu memisahkan rangkap posisi PGN yang sekarang menjadi transporter sekaligus trader,” ujarnya.
Menurut dia, dengan pemisahan fungsi PGN akan terjadi keseimbangan antara posisi hulu, hilir, transporter dan trader. Ia mengimbau PGN agar meniru Pertamina yang sudah memisahkan fungsi-fungsi tersebut.
Hal senada disampaikan pengamat energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro. Menurut dia, jika peran ganda tersebut tidak dipisahkan, perusahaan itu akan terus memonopoli.
Anggota Komisi VII DPR Zainudin Amali mendukung posisi PGN hanya sebagai transporter, sehingga industri gas menjadi lebih efisien. Ia meminta agar penyataan PGN yang berjanji mereposisi tepat waktu bisa dibuktikan. Jika tidak, maka langkah pemerintah memberi sanksi adalah langkah tepat.
“Kami juga minta pemerintah tidak sekadar berwacana, melainkan segera lakukan perbaikan tata niaga gas,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini meminta PGN membagi bisnis pengangkutan dan niaganya menjadi dua anak usaha berbeda untuk penyaluran gas melalui pipa akses terbuka (open access). Namun, PGN telah meminta penundaan dua kali, menjadi Oktober 2012, lalu diperpanjang lagi setahun.
“Karena mereka telah meminta penundaan dua kali, tahun ini harus benar-benar berjalan. Kalau masih mundur, kami persiapkan sanksi karena terkait good corporate governance,” ujar Rudi. [Harian Rakyat Merdeka/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA