MBC. Pemerintah akhirnya mencabut surat pernikahan pasangan lesbi yang sempat heboh Batam. Pernikahan sesama jenis, Angga Soetjipto alias Musjalifa (23) dan Ninies Ramiluningtyas (41) itu dibatalkan Kementerian Agama Batam. Dengan pembatalan itu, surat nikah pasangan lesbi tersebut dinyatakan tidak sah.
"Soalnya dokumen-dokumennya palsu, itu sudah tak sesuai lagi. Jadi resmi kita batalkan atau kita cabut (surat nikahnya)," tegas Kakan Kemenag Batam Zulkifli, kemarin.
Ternyata berdasarkan pemeriksaan, nama pasangan itu tidak sesuai KTP. Dengan adanya pencabutan itu, maka status pernikahan kedua Angga dan Ninies tidak sah.
Seperti diketahui Angga dan Ninies menikah 6 Januari 2012 lalu. Selama tinggal di Perumahan Puri Agung III, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, keduanya jarang bersosialisasi. Alhasil selama setahun, kedok mereka sebagai pasangan sejenis tertutup rapat.
Kecurigaan warga baru muncul setelah Angga yang biasanya selalu mengenakan jaket itu pergi ke warung dengan mengenakan kaos. Dadanya sedikit menonjol laiknya perempuan. Lalu warga pun mendatangi rumah Angga dan Ninies, Senin (7/1) dini hari.
Di hadapan warga, Angga sempat menunjukkan surat nikah dari KUA, namun warga tetap tidak percaya dan mengancam akan menelanjangi Angga. Angga pun akhirnya mengaku bahwa dirinya berjenis kelamin perempuan. Duh. [ans]
KOMENTAR ANDA