post image
KOMENTAR
MBC. Gejolak perpecahan di tubuh Partai Nasional Demokrat bukan isapan jempol. Sekretaris Jenderal Garda Pemuda Nasional Demokrat (GPND) Saiful Haq dipecat.

Pemecatan tertuang dalam surat keputusan 1/SE/DPP-GPND/I/2013, yang dikeluarkan setelah DPP Garda Pemuda Nasional Demokrat menggelar rapat pleno Selasa (8/1) lalu. Pemecatan disebut-sebut dipicu konflik Surya Paloh dengan Hary Tanusoedibjo.

Dalam SK yang sama juga disebutkan, pengunduran diri Rizky Aprilia sebagai Ketua Garda Pemuda DKI Jakarta diterima dan pembekuan kepengurusan Garda Pemuda DKI Jakarta.

Saiful menolak pemecatan sepihak tersebut. Penolakan dia ungkapkan dalam tulisannya berjudul "Memenangkan Hukum dan Akal Sehat: Sebuah Demarkasi (Garis Pemisah) Ideologi-Politik-Organisasi" yang dimuat di situs http://gardapemudanasdem.org. Dalam tulisan yang diupload kemarin itu dia menumpahkan catatannya secara kritis-filosofis atas kepemimpinan Ketum GPND Martin Manurung selama ini.

"Tuduhan-tuduhan dan asumsi yang dijadikan dasar pemberhentian kami tidak didasari oleh fakta, semua hanya berdasarkan 'gosip' yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Menurut Syaiful Haq, dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan hak pembelaan diri terkait tuduhan yang dialamatkan. Padahal, sesuai Peraturan Dasar Pasal 13 klarifikasi dan pembelaan merupakan hak anggota. "Bahkan dalam rapat pleno yang memutuskan keputusan tersebut, kami tidak diundang dan diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi," kesalnya.

Celakanya, sebut dia, dalam Surat Edaran DPP Garda Pemuda No. 001/SE/DPP-GPND/I/2013, tidak disebutkan pasal apa yang telah dilanggar. Mereka hanya dituduh melakukan “insubordinasi.”

"Sejak kapan “ketundukan” pada seorang Ketua Umum menjadi ukuran bersalah tidaknya seorang kader. Dan sejak kapan seorang Ketua Umum menjadi tuhan yang tidak boleh terbantahkan dalam segala hal? Ini adalah pembungkaman terhadap suara-suara yang berbeda dalam organisasi," tegasnya lagi.

"Apa yang terjadi pada kami, adalah bentuk arogansi kekuasan DPP, dan merupakan pembangkangan aturan organisasi, dan tentu kami menolak keputusan tersebut. Apa yang terjadi pada kami adalah preseden buruk dalam tradisi berorganisasi, aturan organisasi dikesampingkan untuk memenuhi ambisi kekuasaan pihak tertentu

Dia menuding Martin Manurung telah menjalankan organisasi secara otoriter. Menurutnya, jabatan Ketua Umum tidak otomatis tanpa gugatan. Karena demokrasi mengajarkan bagaimana kekuasaan dibatasi, juga bagaimana tahta adalah kursi panas yang dipenuhi tanggung jawab, bukan privilege.

"Keputusan Ketua Umum Garda Pemuda NasDem, Martin Manurung, untuk mengambil keputusan politik tanpa mengikuti landasan hukum PD/PRT organisasi jelas harus dilihat sebagai upaya menghancurkan organisasi. Pada saat yang sama Ketua Umum sedang mencoba untuk mengecilkan peran anggota dan struktur orgnisasi yang lain, lalu membangun imperium kekuasaannya, bersama para pengikut setianya," tulisnya.

Karena telah terjadi pelanggaran PD/PRT atas pemberhentian Saiful Haq Cs tersebut,  siapapun yang mendukung berarti berada di barisan pembangkang pelanggar aturan organisasi.  Makanya, mereka akan melawan.

"Kita tegas mempersoalkan keputusan itu. Mekanisme pengambilan keputusan wajib hukumnya sesuai dengan mekanisme organisasi. Ketua Umum telah memimpin sebuah pembangkangan terhadap konstitusi organisasi untuk itu harus dilawan," tandasnya. [dem/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa