post image
KOMENTAR
MBC. Ada beberapa alasan atau pertimbangan yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk melakukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan hakim pengadilan tipikor, Jakarta terhadap terdakwa Angelina Sondakh dalam perkara korupsi pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas (Sekarang Kemendikbud).

Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 11/1) kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com).

Pertama, kata Johan, pihaknya dalam hal ini Jaksa KPK sangat yakin hukuman yang diterima Angie tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Angie. Pihaknya, kata Johan berkeyakinan sudah mengantongi ratusan bukti yang sudah cukup kuat untuk menjerat Angie.

Selain itu, Johan menambahkan KPK berkeberatan dengan pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang tidak 'dilirik' Majelis Hakim. Hakim hanya menggunakan Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

"Pasal-pasal yang ditentukan oleh KPK pasal-pasal alternatif yakni, 12 huruf a,  5 (ayat 1 jo 2), dan pasal 11. Yang terbukti adalah pasal 11. Vonis pasal 11 itu kan artinya Angie terbukti menerima ada seseuatu yang kita sangkakan. Tapi yang punya kewenangan memutuskan itu hakim," paparnya.

Johan dengan tegas mengatakan kalau KPK yakin betul uang suap Angie dari PT Group Permai sebenarnya bisa disita untuk negara karena berasal dari tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK berkeinginan menguji sangkaan Angie di Pengadilan Tingkat Tinggi.

"Bukti-bukti menurut KPK sudah cukup kuat. Saya juga menambahkan, rapat jaksa, direktur penuntutan dengan pimpinan, selain mengevaluasi untuk memori banding itu juga kedepannya untuk evaluasi mana yang kurang dan lain-lain," ungkapnya.

Johan Budi menegaskan vonis Angie bakal digunakan untuk mengembangkan kasus wisma atlet Kemenpora dan proyek-proyek Kemendiknas. Keberadaan sejumlah yang disebut dalam dakwaan, tuntutan, dan vonis Angie akan disidik.

"Jadi sejauh mana hakim memvonis kasusnya Angie ini untuk mengembangkan kasus wisma atlet dan proyek-proyek Kemendiknas itu," demikian Johan.[dem/rmol/ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal