MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyetujui putusan majelis Pengadilan Tipikor yang menghukum 4,5 tahun bui Angelina Sondakh. KPK dipastikan bakal banding terkait putusan itu.
"KPK memutuskan akan banding!" ujar Juru Johan Budi, Bicara KPK di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Soal memori banding yang akan diajukan, hingga saat ini KPK masih mempelajarinya. "Kita akan mempersiapkan memori banding tapi belum ada, kemungkinan pekan depan," tegas Johan.
Sekadar diketahui, Angie Sondakh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim menilai dakwaan ketiga, Pasal 11 lah yang cocok dikenakan kepada Angie. Alhasil, Angie pun dibui 4,5 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA