MBC. Polsekta Medan Labuhan mengamankan 50 Kg daun ganja kering dari kedua tangan tersangka Ibrahim (38), warga Tanjung Pura, Kuala Serapu dan Ilham (41), warga Yong Panah Hijau, Medan Marelan, Jumat (11/1/2013).
Informasi yang diperoleh medanbagus.com, daun ganja kering seberat 50 Kg itu diamankan petugas dari Komplek Grand Marelan tepatnya di dalam truk yang berada di sebuah perladangan. Saat digerebek, petugas menemukan kedua tersangka sedang berada di dalam truk tak jauh dari kompleks perumahan tersebut. Kedua tersangka diamankan saat sedang memasukan daun ganja kering tersebut ke dalam kotak-kotak.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung SH mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tentang sebuah truk yang memuat daun ganja kering. Berangkat dari laporan itulah pihaknya turun ke lokasi dan menemukan 50 Kg daun ganja kering. "Kita juga mengamankan kedua tersangka saat sedang asik memasukan daun ganja kering ke dalam kotaknya," katanya.
Hingga kini pihaknya masih memeriksa kedua tersangka dan menyelidiki kasus tersebut. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," akunya. [ans]
KOMENTAR ANDA