Direktur LBH Medan, Surya Adinata menegaskan kepolisian dapat menjerat para pelaku pembakaran rumah wartawan dengan undang-undang berlapis. Kasus ini juga merupakan tantangan bagi Kapoldasu terkait komitmen pemberantasan ilegal CPO di Sumut.
"Polisi harus tanggap karena ini terkait dengan komitmen Kepala Polda Sumut Irjen Wisnu Amat Sastro yang secara intensif memberantas praktek ilegal CPO di wilayah kerja Polda Sumut," kata Surya dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi pers di sekretariat AJI Medan di Jalan Setia Budi Medan. Surya juga meminta Kapolda untuk serius serta mendesak agar Polres Asahan mengusut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan Metro 24 Jam, Muhammad Yunus di Asahan beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap ini disepakati setelah beberapa organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Dewan Wartawan MPI, dan Aliansi Pers Indonesia (API) Sumut. Hadir juga Ketua API Sumut Rahmad Hidayat dan Koordinator Advokasi AJI Medan Agus Perdana.
Solidaritas Untuk M Yunus juga mendesak agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro memantau kinerja bawahannya untuk penuntasan kasus yang terjadi di Asahan ini. "Jika tidak dituntaskan oleh Polres Asahan, akan kita minta Polda Sumut yang mengambilalih kasus ini agar kasus ini bisa tuntas sesegera mungkin," kata Surya.
Seperti Diketahui, pekan lalu, tepatnya Sabtu (5/1) rumah M Yunus dibakar oleh sekelompok orang. Menurut pengakuan Yunus, peristiwa pembakaran yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal merupakan buntut dari berita yang ditulisnya di media tempatnya bekerja, akhir Desember 2012 lalu. Yakni mengenai praktik ilegal crude palm oil (CPO) di kawasan Kabupaten Asahan. Sehari setalah pembakaran yang nyaris membahayakan nyawa istri dan lima anaknya, M Yunus melapor ke Mapolres Asahan. Namun sampai saat ini pelaku pembakaran belum juga diringkus oleh Polres Asahan.
Koordinator Advokasi AJI Medan Agus Perdana menambahkan, kasus yang dialami M Yunus adalah kasus pertama terkait intimidasi yang dialami jurnalis di tahun 2013. Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumut. "Selama tahun 2012 saja telah terjadi enam kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumut. Artinya, harus ada penanganan serius sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi," kata Agus. [rob]
KOMENTAR ANDA