MBC. Pelaksanaan kampanye pemilihan legislatif sudah dapat dimulai sejak hari ini Jumat, 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014. Namun masih pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum.
“Untuk iklan di media massa dan rapat umum baru dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, (Jumat, 11/1).
Pelaksanaan kampanye, kata Ferry, harus tetap mengacu pada prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. “Dalam pelaksanaan semua metode kampanye itu, partai politik harus mengutamakan pendidikan dan partisipasi politik masyarakat,” ujarnya.
Khusus pemasangan alat peraga, kata, Ferry, untuk penentuan lokasinya, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Yang jelas di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan tidak dibenarkan. Begitu juga jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Nah, mana yang dimaksud dengan jalan protokol, nanti KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Khusus pemberitaan di media massa, sambung Ferry, selagi bukan iklan tetap dibolehkan. ”Kecuali acara yang sama tetapi disiarkan terus menerus secara berulang-ulang tentu akan dicurigai sebagai kampanye. Kalau sudah seperti itu, siap-siap saja partai mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan dewan pers.” [zul/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA