post image
Kepala Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Siswo Sunarto didampingi Kasie P2 Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Rizki, Jumat (11/1/2013).
KOMENTAR
Dalam memberantas segala tindak pidana kriminal, memang diperlukan kinerja dari semua pihak. Makanya kepada para pelaku ada yang kami minta untuk tak mengulangi perbuatannya.

"Untuk pemilik seperti Sex Toys kita mintai keterangan dan selanjutnya kita berikan surat perjanjian tak akan mengulangi hal seperti itu lagi," kata Kepala Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Siswo Sunarto didampingi Kasie P2 Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Rizki, Jumat (11/1/2013).

Rizki menuturkan, pihaknya kemarin ada menyita sejumlah barang  yakni 5 Air Soft Gun bersama 47 butir pelurunya, 10 buah High Power Gun Suplement, 1310 botol minuman, 58462 kapsul obat-obatan, 1398 sachet jamu dan 405 botol minuman dan 6150 botol minuman.

"Untuk Soft Gun tak ada izin dari kepolisian dan untuk minuman dan obat-obatan tak ada izin dari BPOM Sumut," jelasnya.

Sambung Rizki, pihaknya mengamankan 3 buah Sex Toys. "Sex Toys diamankan dari penumpang dan tak ada izin serta melanggar UU Porno Aksi/Porno Grafi," terangnya.

"Semua barang-barang tersebut diamankan karena tak memiliki kepemilikan izin yang sah dan semua melanggar peraturan yang berlaku," bebernya.

Siswo menuturkan, untuk nilai total keseluruhan brang-barang ini harganya ratusan juta rupiah. "Jumlahnya kalau diuangkan senilai Rp503 juta dan kita akan kita perketat lagi pengamananya dan semua ini hasil sitaan Bea dan Cukai Bandara Polonia dalam kurun waktu 2012 lalu," ucapnya.

Sambungnya, selanjutnya barang-barang tersebut diamankan di kantor Bea dan Cukai Pabean B Bandara Polonia Medan dan selanjutnya akan dilakukan pelelangan oleh negara dan kita akan menyerahkan proses lelangnya kepada peraturan yang diatur oleh negara. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal