MBC. Ringan atau tidaknya vonis hakim terhadap Angelina Sondakh sangat tergantung dengan kasus apa mau dibandingkan. Bila dibandingkan dengan kasus Nazaruddin, kelihatan vonis 4,5 tahun untuk Angelina sudah sepadan.
"Bila dibandingkan dengan tuntutan mungkin terlihat sangat ringan, karena jaksa penuntut umum menuntut Angie dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, juga membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS," kata angoota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Jumat (11/1).
Bila disandingkan dengan dengan nonis terhadap nenek Minah yang mencuri piring, lanjut Aboebakar, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan enam piring, sementara dalam kasus Angelina ada Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS kerugian negara. Sayangnya, hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara tersebut.
Dari putusan yang dibacakan, masih kata Aboebakar, terlihat pula semangat majelis hakim yang memandang pemberantasan korupsi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor. Hakim tidak punya semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor. Majelis hakim misalnya tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor merujuk pada UNODC, oleh karenanya hanya denda Rp250 juta saja.
"Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS, namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda 250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," demikian Aboebakar. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA