post image
KOMENTAR
MBC. Vonis hakim terhadap Angelina Sondkah membuktikan satu kenyataan bahwa kepekaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pemberantasan korupsi sangat rendah.

Ketua Forum Peduli Penegakan Hukum Indonesia (FPPHI), Chaidir Arif Wiradiharja, mengingatkan bahwa penjatuhan pidana itu bisa sebagai pembalasan dan bisa sebagai pembinaan. Selain itu, penjatuhan pidana juga bisa sebagai peringatan bagi masyarakat lain agar tidak melakukan hal yang sama.

"Kalau pidana korupsi yang dijatuhkan tidak memberi efek Jera, maka perbuatan korup tidak akan mudah diberantas," kata Chaidir kepada Rakyat Merdeka Online (grup medanbagus.com) beberapa saat lalu, Jumat (11/1).

Karena itu, bila tidak memberi efek jera, maka pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil meskipun dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Bahkan pidana korupsi yang ringan bisa membuat nyanyian baru yang baru di tengah masyarakat.

"Enakan jadi koruptor, korupsi ratusan miliar, mendekam di penjara selama tiga tahun, setelah itu bebas dan bisa menikmati uang yang ratusan miliar. Soal dosa, urusan nanti. Soal nama baik, ah gak jadi soal toh bangsa ini bangsa pelupa dan pemaaf," sindir Chaidir. [ysa/rmol/ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal