Samsul Maarif, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), beranggapan tablig akbar di fasilitas umum seperti jalan raya sebagai sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Ketertiban Umum.
“Kami sudah keluarkan fatwa dilarang melakukan kegiatan keagamaan di tempat umum, seperti tablig akbar itu,” katanya di Balaikota DKI Jakarta pada Kamis (10/1).
MUI mengungkapkan, larangan ini masuk akal karena memakai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi bisa menganggu dan merugikan banyak orang, seperti menutup jalan raya untuk tablig akbar sehingga orang sulit bepergian.
“Kalau ada yang mau ke rumah sakit dan butuh pelayanan cepat kan jadi susah,” katanya.
Samsul meminta pemerintah menindak tegas siapa pun yang melanggar fatwa ini. “Pemerintah harus tindak tegas dan jangan pandang bulu,” katanya.
Samsul sendiri menilai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jakarta belum diterapkan secara maksimal.
“Penerapannya belum maksimal, di perempatan masih banyak pengemis, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya, ini merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan,” katanya.
MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi pengemis di jalan raya. “Kami ingin mensinergikan fatwa MUI terkait ketertiban umum,” kata Samsul. [ant/rmol]
KOMENTAR ANDA